Rangkaian pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 telah dilaksanakan sejak bulan April 2015 yang diawali dengan Rapat Koordinasi, perekrutan petugas, dan serangkaian pelatihan petugas PBDT 2015. PBDT 2015 dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Salah satu rangkaian kegiatan pemutakhiran basis data terpadu atau yang lebih dikenal dengan kegiatan PBDT2015 adalah Forum Konsultasi Publik (FKP). Tujuan dilaksanakan FKP adalah untuk mengidentifikasi keberadaan rumah tangga sasaran (RTS) PPLS 2011 di masing-masing desa/kelurahan. Identifikasi meliputi apakah RTS masih tinggal di desa/kelurahan dan apakah ada pergantian kepala rumah tangga (KRT). Dalam kegiatan FKP juga mengakomodir apakah ada rumah tangga selain dalam daftar PPLS2011 yang ingin dimasukkan ke dalam daftar RTS PBDT2015 dengan syarat masuk kategori rumah tangga miskin.
Pelaksanaan FKP melibatkan aparat desa/kelurahan setempat yaitu: Kepala Desa/Lurah, Ketua RT dan RW,dan Tokoh Masyarakat. Pelaksanaan FKP di Kabupaten Gunung Mas difasilitasi oleh Fasilitator dari BPS Kabupaten Gunung Mas yang telah dilatih dan cakap dalam memimpin forum. Pelaksanaan FKP di Kabupaten Gunung Mas berlangsung sejak tanggal 25 Mei 2015 dan telah berakhir pada tanggal 21 Juni 2015. FKP dilaksanakan di 127 Desa/Kelurahan yang melibatkan 12 Fasilitator dan 12 Asisten Fasilitator.
Hasil pelaksanaan FKP kemudian dilaporkan secara berkala melalui sms gateway untuk dapat dilakukan monitoring baik dari BPS Kabupaten, BPS Provinsi, maupun BPS RI. Secara umum, pelaksanaan FKP di Kabupaten Gunung Mas tidak menemui permasalahan yang berarti.
Berdasarkan hasil FKP, terdapat 4.226 RTS PPLS2011 yang teridentifikasi masih ada dan tinggal di desa/kelurahan FKP dan terdapat tambahan RTS sebanyak 2.062 yang terdiri dari daftar RTS penerima program bantuan pemerintah yang belum ada di PPLS2011 dan usulan aparat desa pada FKP. Dari sebanyak 6.288 RTS tersebut, selanjutnya akan didata pada kegiatan Pendataan Lapangan PBDT2015 untuk menidentifikasi lebih lanjut mengenai karakterisitik RTS meliputi kondisi perumahan, pekerjaan, aset, dan lain-lain. Dari karakteritik rumah tangga hasil pendataan akan terlihat berapa rumah tangga yang layak untuk mendapatkan bantuan pemerintah selanjutnya yang akan dikoordinasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).